Panas! Syuriyah Minta Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU dalam 3 Hari
Cholis Anwar
Sabtu, 22 November 2025 05:23:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai puncaknya setelah Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU beredar luas.
Risalah tersebut berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU meminta kepada Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Rapat Harian Syuriyah tersebut digelar pada Kamis (20/11/2025) di Hotel Aston City Jakarta, dan dihadiri oleh 37 dari 53 orang pengurus harian syuriyah PBNU.
Risalah rapat krusial ini ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Poin keputusan dalam risalah tersebut bersifat ultimatum.
”Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” tulis Risalah tersebut dikutip Murianews.com, Sabtu (22/11/2025).
Rapat harian juga menetapkan konsekuensi tegas jika Gus Yahya tidak memenuhi permintaan tersebut.
”Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” lanjut risalah itu.
Tiga poin...
- 1
- 2



