Sabtu, 22 November 2025

Murianews, Jakarta – Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai puncaknya setelah Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU beredar luas.

Risalah tersebut berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU meminta kepada Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Rapat Harian Syuriyah tersebut digelar pada Kamis (20/11/2025) di Hotel Aston City Jakarta, dan dihadiri oleh 37 dari 53 orang pengurus harian syuriyah PBNU.

Risalah rapat krusial ini ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Poin keputusan dalam risalah tersebut bersifat ultimatum.

”Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” tulis Risalah tersebut dikutip Murianews.com, Sabtu (22/11/2025).

Rapat harian juga menetapkan konsekuensi tegas jika Gus Yahya tidak memenuhi permintaan tersebut.

”Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” lanjut risalah itu.

Tiga poin...

Keputusan Syuriyah meminta Gus Yahya mundur didasarkan pada tiga poin, salah satunya berkaitan dengan kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Kegiatan AKN NU dianggap telah mencemarkan nama baik organisasi karena mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional. Tindakan tersebut dinilai Syuriyah telah melanggar dan bertentangan dengan nilai serta ajaran PBNU.

Komentar

Terpopuler