Putusan Banding Nikita Mirzani, Hukuman Diperberat Jadi 6 Tahun Bui
Cholis Anwar
Selasa, 9 Desember 2025 12:48:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi membacakan putusan banding kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani.
Dalam sidang yang digelar Selasa (9/12/2025), majelis hakim PT Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Nikita Mirzani dari vonis sebelumnya empat tahun menjadi enam tahun penjara.
Hakim Ketua Sri Andini mengatakan, Pengadilan Tinggi menerima banding yang diajukan oleh Nikita Mirzani maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya.
Majelis hakim PT Jakarta menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam pengancaman melalui media elektronik, serta terlibat dalam TPPU.
”Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ucap Sri Andini dikutip dari Kompas.com.
Majelis hakim juga secara eksplisit menyatakan Nikita turut terlibat dalam TPPU, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum.
Denda...
- 1
- 2



