Buntut Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara
Cholis Anwar
Selasa, 9 Desember 2025 16:24:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Hal ini menyusul pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemendagri terkait kepergiannya menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir bandang.
Keputusan tersebut diumumkan Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
”Sore hari ini kita akan sampaikan satu pernyataan pers ya, tentang keputusan dua SK yang sudah saya tanda tangan hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito dikutip dari Kompas.com.
Tito mengatakan, SK pertama yakni berisi tentang keputusan pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan.
”Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan Pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” tegas Mendagri.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi sorotan tajam dan viral di media sosial karena pergi ke Tanah Suci untuk ibadah umrah di saat wilayah Aceh dilanda banjir dan longsor parah.
Kontroversi semakin memuncak setelah diketahui bahwa Mirwan sempat mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir yang diterbitkan pada 27 November 2025.
Presiden Prabowo...
- 1
- 2



