Prabowo Sahkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Cholis Anwar
Sabtu, 3 Januari 2026 07:51:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Produk hukum yang sebelumnya telah disetujui oleh DPR RI ini mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada 2 Januari 2026.
Berdasarkan salinan yang diunggah pada situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Sabtu (3/1/2026), kehadiran UU ini berfungsi untuk menyelaraskan sistem pemidanaan di Indonesia, terutama dalam melengkapi berlakunya KUHP nasional yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Salah satu fokus utama dari UU Penyesuaian Pidana ini adalah pengaturan sistem denda. Melalui aturan ini, undang-undang sektoral lainnya ke depan tidak perlu lagi merinci nilai nominal denda secara spesifik.
Sebagai gantinya, perumusan sanksi cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan.
Langkah ini diambil pemerintah untuk mengantisipasi dinamika ekonomi. Mengingat nilai mata uang yang fluktuatif, sistem kategori dianggap lebih fleksibel dan konsisten dibandingkan pencantuman nilai nominal yang kaku.
”Perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana guna memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi kutipan dalam bagian penjelasan UU tersebut.
UU Nomor 1 Tahun 2026 ini juga mempertegas perubahan dalam struktur pidana di Indonesia, di mana pidana kurungan telah resmi dihapus dari daftar pidana pokok.
Metode penghitungan...
- 1
- 2



