Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim soal Kasus Korupsi Chromebook
Cholis Anwar
Senin, 12 Januari 2026 13:10:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Putusan sela ini dibacakan dalam persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Senin (12/1/2026).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah mengatakan, keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima secara hukum.
”Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas Hakim Purwanto dikutip dari Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai poin-poin keberatan Nadiem, termasuk tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek, sudah memasuki materi pokok perkara.
Hakim berpendapat hal tersebut harus diuji kebenarannya melalui proses pembuktian, bukan dalam ranah eksepsi.
Hakim Anggota Sunoto menambahkan, rincian peran Nadiem sebagai pembuat kebijakan, serta unsur memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, perlu diperdalam dengan memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi.
”Terkait kepemilikan saham merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan,” ujar Hakim Sunoto.
Majelis hakim juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formal dan material yang cermat, jelas, serta lengkap.



