KPK Sebut Pengurus PWNU DKI Diduga Jadi Perantara Suap Kuota Haji
Cholis Anwar
Kamis, 15 Januari 2026 12:22:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Penyidik menduga Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis (MZK), bertindak sebagai perantara dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, MZK diduga menjadi penghubung antara pihak biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan pengambil kebijakan di Kementerian Agama (Kemenag).
”MZK diduga berperan sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau biro travel ini terkait pembagian kuota haji tambahan,” ujar Budi dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Budi memaparkan, penyidik tengah mendalami apakah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah tersebut murni instruksi dari atasan (top-down) atau justru dipicu oleh permintaan dari bawah (bottom-up).
”Kami sedang mendalami apakah diskresi ini murni top-down atau campuran, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind atau kesepakatannya,” tambah Budi.
Kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2025. Berdasarkan penghitungan awal KPK, kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pada 9 Januari 2026, KPK telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex.
Keduanya, bersama pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus tahun lalu untuk kepentingan penyidikan.



