KPK Ungkap Modus, Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa
Cholis Anwar
Selasa, 20 Januari 2026 13:04:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap tabir di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan, sang bupati diduga menetapkan tarif atau nominal uang tertentu bagi siapa saja yang ingin mengisi jabatan di lingkungan pemerintah desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya praktik patok harga tersebut dalam proses pengisian jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pati.
”Ada (uang yang dipatok oleh Bupati Pati Sudewo). Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” jelas Budi dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/1/2026).
Nakun, Budi tidak menjelaskan secara detail berapa nominal yang dipatok oleh Sudewo dalam pengisian perangkat desa tersebut.
Menurutnya, KPK masih melakukan pendalaman terkait total nilai uang yang diminta serta jumlah desa yang terlibat dalam praktik rasuah ini.
Terkait pasal persangkaan yang akan diterapkan, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan intensif rampung sebelum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
”Termasuk itu. Nanti sangkaan pasalnya kita pasal apa, itu nanti kami akan terangkan secara lengkap dalam konferensi pers,” jelas dia.
Terjaring OTT...
- 1
- 2



