Jaksa Agung Minta Tambah Anggaran Rp 7,49 Triliun ke Kemenkeu
Cholis Anwar
Selasa, 20 Januari 2026 15:05:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Usulan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, pagu indikatif yang diterima Kejaksaan saat ini, yakni sebesar Rp 20 triliun, dinilai masih jauh dari kebutuhan riil institusi.
”Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dalam penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun,” ujar Burhanuddin dikutip dari Antara.
Menurut Jaksa Agung, jika usulan tambahan ini tidak disetujui, efektivitas penegakan hukum terancam merosot tajam. Kejaksaan memprediksi penanganan perkara di tingkat pusat akan berkurang hingga 55 persen, sementara di daerah penurunannya bisa mencapai 75 persen.
Krisis anggaran ini bahkan diperkirakan akan menghabiskan biaya sidang perkara pidana umum pada semester pertama tahun 2026.
Lebih memprihatinkan lagi, anggaran sidang untuk perkara pidana khusus disebut hanya cukup untuk menangani satu perkara saja.
Kekurangan anggaran saat ini mencakup tiga area krusial, yaitu belanja pegawai, operasional, dan nonoperasional.
Pagu saat ini...
- 1
- 2



