Menkes menjamin biaya pelayanan selama proses reaktivasi akan tetap ditanggung oleh BPJS melalui kesepakatan dengan Kementerian Sosial.
”Nanti akan dibayar oleh BPJS karena kita sudah setuju bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang direaktivasi otomatis ini,” katanya.
Masyarakat yang terdampak penonaktifan sebelumnya diimbau untuk tidak panik dan tidak perlu melakukan pengurusan manual yang menyita waktu. Sistem akan memproses pengaktifan kembali secara otomatis dari pusat.
”Jadi, enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini tiga bulan,” katanya.
Pemerintah memperkirakan jumlah peserta yang akan masuk dalam program reaktivasi otomatis ini berada di kisaran 110.000 hingga 120.000 orang.
Saat ini, data final masih dalam tahap rekonsiliasi akhir untuk memastikan transisi kepesertaan berjalan mulus tanpa mengganggu layanan di fasilitas kesehatan.
Murianews, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membawa kabar baik bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menkes menyatakan bahwa kepesertaan PBI yang sempat dinonaktifkan akan segera diaktifkan kembali secara otomatis melalui sistem tersentral.
Kebijakan reaktivasi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian layanan kesehatan bagi warga kurang mampu selama proses verifikasi data berlangsung.
”Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Budi Gunadi menjelaskan, masa aktif tiga bulan tersebut merupakan periode transisi. Selama waktu itu, pemerintah yang melibatkan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah akan melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan iuran jatuh ke tangan yang tepat.
”Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda. Apakah yang yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak?” katanya.
Ia menegaskan pentingnya akurasi data agar kuota PBI tidak terisi oleh masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu.
”Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kalau punya rumah listriknya Rp 2.200 ya pasti bukan PBI. Kalau punya kartu kredit limitnya Rp 25.000.000 ya enggak cocok dapat PBI,” katanya menambahkan.
Salah satu poin krusial dari kebijakan ini adalah jaminan keberlanjutan bagi pasien penyakit katastropik. Penyakit yang membutuhkan perawatan intensif dan biaya tinggi ini akan mendapatkan prioritas reaktivasi agar nyawa pasien tidak terancam akibat kendala administrasi.
”Semua penyakit katastrofik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal itu, otomatis direaktivasi dari pusat,” katanya.
Biaya pelayanan...
Menkes menjamin biaya pelayanan selama proses reaktivasi akan tetap ditanggung oleh BPJS melalui kesepakatan dengan Kementerian Sosial.
”Nanti akan dibayar oleh BPJS karena kita sudah setuju bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang direaktivasi otomatis ini,” katanya.
Masyarakat yang terdampak penonaktifan sebelumnya diimbau untuk tidak panik dan tidak perlu melakukan pengurusan manual yang menyita waktu. Sistem akan memproses pengaktifan kembali secara otomatis dari pusat.
”Jadi, enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini tiga bulan,” katanya.
Pemerintah memperkirakan jumlah peserta yang akan masuk dalam program reaktivasi otomatis ini berada di kisaran 110.000 hingga 120.000 orang.
Saat ini, data final masih dalam tahap rekonsiliasi akhir untuk memastikan transisi kepesertaan berjalan mulus tanpa mengganggu layanan di fasilitas kesehatan.