Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Indonesia resmi menyepakati besaran tarif ekspor serta komitmen investasi timbal balik guna memperkuat stabilitas ekonomi bilateral.

Poin utama dalam dokumen kesepakatan tersebut menetapkan tarif sebesar 19 persen untuk barang-barang Indonesia yang masuk ke pasar AS.

Pengumuman ini disampaikan oleh Gedung Putih pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat, sebagaimana dilansir dari Antara.

Pengumuman resmi kerja sama ini dilakukan melalui konferensi pers yang digelar oleh delegasi pemerintah Indonesia di sebuah hotel di pusat kota Washington.

Kesepakatan ini sekaligus menjadi napas lega bagi eksportir nasional, mengingat sebelumnya Indonesia sempat terancam dikenakan tarif masuk hingga 32 persen.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen timbal balik yang pertama kali diumumkan pada Juli tahun lalu.

Sebagai imbal balik atas tarif 19 persen tersebut, pemerintah menyetujui sejumlah poin krusial untuk memfasilitasi kepentingan bisnis AS di Indonesia, yang meliputi pengecualian TKDN.

Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan asal AS dari persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pembelian komoditas...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler