Pemerintah Siapkan Skema Cicilan Rumah Subsidi hingga 30 Tahun
Cholis Anwar
Jumat, 27 Februari 2026 15:28:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merancang terobosan baru dalam skema pembiayaan perumahan nasional.
Kebijakan ini berupa perpanjangan masa tenor cicilan rumah subsidi yang semula maksimal 20 tahun menjadi hingga 30 tahun.
Menteri PKP, Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Menteri Ara mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian layak.
”Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Langkah strategis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini tidak hanya menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi juga mencakup Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
Bagi kelompok MBT, pemerintah menyiapkan skema khusus dengan suku bunga tetap (fixed rate) sebesar 7 persen selama 15 tahun dan tenor cicilan hingga 30 tahun. Calon penghuni juga dimudahkan dengan uang muka (DP) hanya sebesar 1 persen.
Selain itu, pemerintah memberikan dukungan biaya awal sebesar Rp 25 juta untuk menutup biaya provisi, notaris, hingga asuransi, serta menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara penuh.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi Kementerian PKP dan BP Tapera ini. Menurutnya, tenor 30 tahun adalah strategi jitu untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat.
”Kami mendukung langkah ini. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan memicu sektor perbankan untuk menyediakan layanan pembiayaan serupa.



