Pemprov Jabar Alokasikan Rp 60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu
Cholis Anwar
Senin, 2 Maret 2026 14:49:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Bandung – Tahun ini, Pemprov Jabar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 60,8 miliar yang secara khusus dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, pengalokasian dana ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan nyata bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kategori PPPK Paruh Waktu, dalam menyambut hari raya.
”Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” ungkap Herman dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Meskipun dana puluhan miliar tersebut sudah tersedia di kas daerah, Herman menyebut proses pencairan masih harus menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.
Pihaknya kini tengah menantikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan mengatur secara spesifik mengenai teknis pemberian THR bagi ASN tahun 2026.
Regulasi tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum bagi setiap pemerintah daerah dalam mengeksekusi pembayaran. Herman menjamin begitu aturan dari pusat terbit, Pemprov Jabar akan langsung memproses pencairan tanpa menunda-nunda.
Herman memastikan kesiapan administrasi di tingkat provinsi sudah matang, sehingga proses transfer ke rekening masing-masing pegawai dapat dilakukan dengan cepat setelah dasar hukumnya jelas.
”Pemprov Jabar juga memastikan koordinasi dengan perangkat daerah terkait terus dilakukan agar pembayaran THR dapat berlangsung tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Herman.



