Menag juga menyoroti potensi berdekatannya perayaan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 dengan Idulfitri. Menag menjelaskan, jika Idulfitri jatuh pada 20 Maret, pelaksanaan takbiran di Bali akan tetap diperbolehkan namun secara terbatas.
Bentuk pembatasan tersebut meliputi larangan penggunaan pengeras suara luar, peniadaan arak-arakan kendaraan, serta penggunaan penerangan yang minimal.
Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap umat Hindu yang sedang melaksanakan catur brata penyepian.
”Ini dilakukan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama di Bali, berdasarkan kesepakatan bersama,” kata Nasaruddin.
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan ribuan masjid di sepanjang jalur mudik nasional akan beroperasi selama 24 jam penuh untuk melayani masyarakat.
Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran serta menghormati momen perayaan Nyepi dan Idulfitri 1447 H.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ribuan titik sebagai fasilitas publik bagi para perantau.
”Secara nasional tercatat sebanyak 6.859 posko Masjid Ramah Pemudik disiapkan di berbagai jalur mudik,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ribuan masjid tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi rumah singgah yang manusiawi.
Fasilitas yang disediakan meliputi pengamanan area parkir, toilet bersih, air wudu yang memadai, tempat pengisian daya gawai (charger), hingga area istirahat. Selain itu, pengelola masjid akan menyediakan air minum, makanan ringan, serta pusat informasi bagi pemudik.
Kemenag juga meluncurkan Program Ekspedisi Masjid Indonesia (EMI) 2026. Program ini bekerja sama dengan Radio Elshinta untuk meliput perjalanan jalur mudik mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Masjid-masjid yang terlibat diklasifikasikan dalam berbagai kategori, mulai dari Masjid Transit Utama hingga Masjid Area Berisiko di titik pelabuhan dan jalur rawan macet.
”Negara harus hadir memastikan umat dapat menjalankan ibadah sekaligus melakukan perjalanan mudik dengan aman dan manusiawi. Masjid menjadi bagian penting dari pelayanan publik tersebut,” tegas Menag.
Idulfitri...
Menag juga menyoroti potensi berdekatannya perayaan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 dengan Idulfitri. Menag menjelaskan, jika Idulfitri jatuh pada 20 Maret, pelaksanaan takbiran di Bali akan tetap diperbolehkan namun secara terbatas.
Bentuk pembatasan tersebut meliputi larangan penggunaan pengeras suara luar, peniadaan arak-arakan kendaraan, serta penggunaan penerangan yang minimal.
Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap umat Hindu yang sedang melaksanakan catur brata penyepian.
”Ini dilakukan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama di Bali, berdasarkan kesepakatan bersama,” kata Nasaruddin.
Namun, jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret, maka kedua perayaan keagamaan tersebut dapat berjalan normal sesuai waktu masing-masing tanpa tumpang tindih aturan khusus.