Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Menag juga menyoroti potensi berdekatannya perayaan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 dengan Idulfitri. Menag menjelaskan, jika Idulfitri jatuh pada 20 Maret, pelaksanaan takbiran di Bali akan tetap diperbolehkan namun secara terbatas.

Bentuk pembatasan tersebut meliputi larangan penggunaan pengeras suara luar, peniadaan arak-arakan kendaraan, serta penggunaan penerangan yang minimal.

Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap umat Hindu yang sedang melaksanakan catur brata penyepian.

”Ini dilakukan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama di Bali, berdasarkan kesepakatan bersama,” kata Nasaruddin.

Namun, jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret, maka kedua perayaan keagamaan tersebut dapat berjalan normal sesuai waktu masing-masing tanpa tumpang tindih aturan khusus.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler