Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami adanya upaya pengondisian keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Pendalaman ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dari pihak-pihak tertentu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, indikasi ini muncul saat penyidik memeriksa dua orang saksi pada Rabu, 4 Maret 2026.

Kedua saksi tersebut adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati, Noor Eva Khasanah, serta Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono.

”Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan. Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tegas Budi diktip dari Antara, Kamis (5/3/2026).

Menyikapi temuan tersebut, lembaga antirasuah memberikan peringatan keras kepada seluruh saksi yang dipanggil agar tidak memberikan keterangan palsu atau menghalangi penyidikan.

KPK mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap di hadapan penyidik.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sudewo di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Sehari berselang, Sudewo bersama tujuh orang lainnya diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, yakni Sudewo selaku Bupati Pati nonaktif, Abdul Suyono Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, dan Karjan Kepala Desa Sukorukun.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler