Pedagang Masih Jual MinyaKita di Atas HET Bakal Langsung Ditindak
Cholis Anwar
Jumat, 6 Maret 2026 12:40:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penjualan minyak goreng rakyat kemasan bermerek MinyaKita yang dibanderol melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan, pemerintah tidak akan membiarkan adanya pelanggaran harga yang dapat membebani masyarakat.
Penegasan ini disampaikan usai dirinya melakukan pantauan langsung terhadap harga bahan pokok di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (6/3/2026).
”Penjualan di atas HET itu harus kita tertibkan. Dari sisi kami, itu adalah hal yang wajib dilakukan,” tegas Wamendag Roro dikutip dari Antara.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan, Kemendag mengandalkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Teknologi ini melibatkan jaringan dinas perdagangan di 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Sistem tersebut berfungsi sebagai mekanisme early warning atau peringatan dini untuk mendeteksi gejolak harga secara real-time.
Data dari SP2KP nantinya akan diteruskan ke pemangku kepentingan terkait, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas), guna mengambil langkah taktis jika ditemukan kenaikan harga yang tidak wajar.
Selain pengawasan di hilir, pemerintah juga melakukan intervensi di sisi distribusi. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, penyaluran MinyaKita kini diperketat dengan mewajibkan minimal 35 persen distribusi dilakukan melalui BUMN Pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food.
”DMO MinyaKita kita salurkan melalui BUMN Pangan karena sistem mereka lebih tertata. Harapannya, pemantauan menjadi lebih efisien dan rantai pasok (supply chain) lebih terjaga, sehingga harga tetap terjangkau di tangan konsumen,” jelas Roro.



