KPK Klaim Pengalihan Penahanan Tersangka Bagian dari Strategi
Cholis Anwar
Jumat, 27 Maret 2026 09:38:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika setiap keputusan mengenai permohonan pengalihan penahanan murni didasarkan pada strategi penanganan perkara, bukan karena momentum hari raya keagamaan.
Pernyataan ini muncul menyusul adanya sejumlah tahanan lain yang mulai mengajukan permohonan serupa, setelah sebelumnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sempat mendapatkan status tahanan rumah pada periode Lebaran 2026.
”Apakah ini akan disetujui pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Jumat (27/3/2026).
Asep menjelaskan fokus utama tim penyidik adalah melihat efektivitas strategi yang harus diterapkan pada setiap tahapan kasus.
Oleh karena itu, permohonan pengalihan penahanan dari para tersangka akan dipertimbangkan secara selektif berdasarkan kebutuhan hukum di lapangan.
”Jadi, bukan ke situ (momentum hari raya) fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan di situ,” tambah Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada awal Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari lalu, kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 622 miliar.
Permohonan...
- 1
- 2



