Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial atau medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Kebijakan ini merupakan implementasi penuh dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, langkah ini diambil untuk memperkuat proteksi generasi muda di ruang digital. Pemerintah memberikan penekanan, tidak ada ruang kompromi bagi platform digital yang beroperasi di tanah air.

”Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Meutya dikutip dari Antara, Sabtu (28/3/2026).

Implementasi PP Tunas ini bukanlah hal yang mendadak. Pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu tahun penuh sejak diresmikan pada 28 Maret 2025 lalu.

Selama periode tersebut, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diminta untuk membenahi sistem dan kebijakan internal mereka.

Meutya menambahkan, prinsip perlindungan anak di Indonesia harus setara dengan standar universal di negara mana pun.

”Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku tanpa diskriminasi,” imbuhnya.

Meutya menegaskan, kebijakan ini adalah mandat kedaulatan digital. Setiap entitas bisnis yang mencari keuntungan di pasar Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku demi keamanan ruang siber nasional, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler