Lagi, KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo
Cholis Anwar
Kamis, 2 April 2026 11:18:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Pada Kamis (2/4/2026) ini, tim penyidik memanggil enam orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di lokasi yang telah ditentukan guna mempermudah proses penyidikan di wilayah hukum setempat.
”Pemeriksaan terhadap saksi bertempat di Kepolisian Sektor (Polsek) Sumber, Kabupaten Rembang,” ujar Budi dikutip dari Antara, Kamis (2/4/2026).
Keenam saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur aparatur desa hingga pihak swasta.
Budi mengatakan, enam saksi tersebut adalah SY selaku calon perangkat Desa Sukorukun, JL selaku calon perangkat Desa Sidoluhur, PMN selaku calon perangkat Desa Trikoyo, AS selaku Kepala Desa Slungkep.
Kemudian MR selaku pihak swasta, dan ASH selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Sudewo di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026.
Sehari berselang, Sudewo beserta tujuh orang lainnya diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tepat pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan ini, yaitu Sudewo selaku Bupati Pati, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.



