Info Haji 2026
Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Tanah Suci pada 18 April
Cholis Anwar
Kamis, 2 April 2026 13:31:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan penegasan penting terkait batas waktu kepulangan jemaah umrah internasional menjelang musim haji 2026.
Seluruh jemaah umrah diwajibkan meninggalkan wilayah Kerajaan Arab Saudi paling lambat pada 18 April 2026, yang bertepatan dengan 1 Zulkaidah 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran persiapan puncak ibadah haji dan menghindari penumpukan massa di Kota Suci Makkah dan Madinah.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi jemaah yang melanggar masa berlaku visa umrah. Jemaah yang masih berada di wilayah Saudi setelah tanggal 18 April akan dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian serius.
Sanksi tegas yang disiapkan otoritas setempat meliputi denda administratif dalam jumlah besar, hukuman penjara, deportasi atau pemulangan paksa ke negara asal disertai pencekalan masuk ke wilayah Saudi di masa depan.
Selain jemaah, ancaman hukum juga menyasar pihak-pihak yang memberikan bantuan kepada pelanggar visa, baik berupa penyediaan tempat tinggal, transportasi, maupun pekerjaan. Warga asing yang terlibat membantu jemaah overstay bahkan terancam dideportasi.
Sebelum penetapan batas kepulangan, otoritas Saudi telah menutup arus masuk jemaah umrah dari luar negeri sejak 3 April 2026 (15 Syawal 1447 H).
Langkah ini dilakukan agar jumlah pengunjung di Tanah Suci terkendali sepenuhnya sebelum fase intensif persiapan haji dimulai.



