Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Konsul Jenderal RI (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre atau jalur cepat.

Imbauan ini menyusul maraknya praktik penipuan menggunakan dokumen nonprosedural yang berisiko menyeret jemaah pada sanksi hukum berat hingga ancaman keselamatan jiwa.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan, otoritas Kerajaan Arab Saudi menerapkan aturan yang sangat ketat terkait izin masuk untuk ibadah haji.

”Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji resmi yang diakui,” ujar Yusron dikutip dari Antara, Senin (6/4/2026).

Praktik haji nonprosedural telah memakan banyak korban dalam beberapa tahun terakhir. KJRI mencatat rentetan peristiwa memilukan yang menimpa WNI akibat nekat menempuh jalur illegal.

Pada tahun 2024, seorang pejabat daerah ditangkap petugas keamanan Saudi karena diduga memimpin rombongan haji menggunakan visa ziarah.

Kemudian tahun 2025, terdapat tiga WNI ditemukan terdampar di gurun pasir saat mencoba masuk ke Makkah secara ilegal. Satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat dehidrasi berat.

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan sekitar seribu orang dari berbagai bandara di Indonesia yang disinyalir akan berhaji tanpa visa resmi.

Hukuman...

Yusron menjelaskan, penggunaan atribut, kartu identitas, atau visa palsu akan otomatis terdeteksi oleh sistem keamanan Arab Saudi yang terintegrasi.

Jemaah yang tertangkap tidak hanya akan gagal menunaikan ibadah, tetapi juga menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Sanksi yang membayangi jemaah haji ilegal meliputi denda dalam jumlah besar, deportasi seketika, hingga larangan masuk (cekal) ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News