Kabar Gembira, 137.764 Guru Non ASN Bakal Terima Tunjangan Rp 2 Juta
Cholis Anwar
Selasa, 19 Mei 2026 15:15:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar segar bagi para tenaga pendidik di tanah air. Sebanyak 137.764 guru non ASN dipastikan akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan, alokasi tunjangan profesi tersebut dikhususkan bagi guru non ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik serta mampu memenuhi beban kerja yang ditentukan.
”Dari data kami, 137.764 guru yang berhak untuk mendapat tunjangan profesi guru. Bagi non ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mereka, akan mendapatkan Rp 2 juta per bulan,” ujar Nunuk Suryani dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/5/2026).
Kebijakan stimulus kesejahteraan ini regulasinya tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Selain tunjangan profesi, kementerian juga menyiapkan anggaran insentif untuk kelompok guru non ASN lainnya.
Tercatat ada sebanyak 99.432 guru non ASN yang akan mendapatkan insentif tunai sebesar Rp 400.000 per bulan.
Anggaran ini menyasar para guru non ASN yang sudah bersertifikasi namun secara administrasi belum memenuhi beban jam kerja mengajar, atau mereka yang memang belum sertifikasi.
”Mereka yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja atau belum sertifikasi, diberikan insentif Rp 400 ribu per bulan,” urai Nunuk.



