Jelang Sidang, Sudewo dan Tiga Kades Dipindahkan ke Rutan Semarang
Cholis Anwar
Sabtu, 6 Juni 2026 17:05:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Bupati Pati nonaktif Sudewo, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang menjelang bergulirnya proses persidangan.
Pria yang juga pernah duduk sebagai legislator Senayan ini bakal menghadapi meja hijau atas dua perkara sekaligus, yakni kasus dugaan pemerasan saat menjabat Bupati Pati serta korupsi proyek pembangunan rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat menjadi anggota Komisi V DPR RI.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemindahan penahanan Sudewo ke Rutan Klas I Semarang dilakukan demi mempermudah serta memperlancar proses pemeriksaan di pengadilan.
Terlebih, rangkaian persidangan nantinya akan dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.
”Pasca-jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka SDW,” jelas Budi Prasetyo dikutip dari Detik.com, Sabtu (6/6/2026).
Budi menambahkan, proses pemindahan badan tahanan ini telah memiliki payung hukum yang jelas dan sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku di tanah air.
”Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang,” terangnya.
Selain Sudewo, tim penyidik komisi antirasuah juga turut memindahkan tiga tersangka lainnya yang berlatar belakang sebagai kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati.
Tiga kades...
- 1
- 2



