Jadi Tempat Pesta Gay, Theatre Night Mart Karawang Disegel Satpol PP
Cholis Anwar
Selasa, 9 Juni 2026 07:12:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Karawang – Tempat hiburan malam Theatre Night Mart di Kabupaten Karawang, Jawa Barat disegel Satpol PP setempat. Pasalnya, tempat tersebut diduga menjadi lokasi pesta para penyuka sesame jenis laki-laki atau pesta gay.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya mengatakan, tindakan penyegelan dilakukan setelah tim penegak perda menemukan sejumlah pelanggaran berat.
Selain dugaan aktivitas menyimpang, tempat hiburan malam tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol (miras) tanpa mengantongi izin resmi.
Pihak Satpol PP Karawang juga telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait jalannya pesta pada Sabtu (6/6/2026) malam lalu.
”Di antara pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan malam tersebut diduga memfasilitasi pesta gay, sehingga dilakukan penyegelan sementara,” tegas DA Prasetya dikutip dari Antara, Selasa (9/6/2026).
Prasetya menambahkan, pengelola tempat hiburan malam tersebut sebenarnya sudah beberapa kali mendapatkan teguran keras terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol secara ilegal, namun tetap nekat beroperasi.
Atas dasar itu, langkah penyegelan ini murni penegakan aturan hukum yang berlaku sekaligus merespons cepat keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hal senada diungkapkan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Sandi Susilo. Ia memaparkan aktivitas niaga minuman beralkohol di lokasi tersebut menabrak draf izin usaha yang terdaftar di dalam sistem Online Single Submission (OSS).
”Yang beroperasi kemarin itu izin restoran dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Tapi kenyataannya mereka menjual. Sementara untuk izin minuman alkohol pun belum keluar, akhirnya dilakukan penutupan oleh Satpol PP,” papar Sandi Susilo.



