Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan persekusi atau main hakim sendiri terkait polemik keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

Nasaruddin menegaskan Indonesia adalah negara hukum dengan regulasi dan konstitusi yang mengikat. Penyelesaian segala dugaan penyimpangan diserahkan sepenuhnya kepada aparatur penegak hukum.

”Semuanya ada aturannya. Saya mengimbau mari kita semuanya, semua pihak, bekerja sesuai dengan koridor hukum yang telah ada. Kalau ada pelanggaran, penyimpangan-penyimpangan, kita selesaikan secara hukum dan jangan kita main hakim sendiri,” kata Menag dikutip dari Antara, Minggu (26/7/2026).

Ia menyebutkan persekusi dan main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip negara hukum. Di sisi lain, pemerintah tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), kesetaraan gender, serta kebebasan berpendapat warga negara selama disampaikan sesuai koridor hukum.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah merampungkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemidanaan perbuatan LGBT untuk diserahkan kepada Presiden dan DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis menjelaskan rumusan ini fokus pada perilaku penyimpangan dan kampanye di ruang publik, bukan orientasi seksual individu. MUI menilai orientasi seksual sebagai penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan dipidana.

”Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR,” katanya (24/7/2026).

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler