Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Nah, salah satu daerah yang sudah punya laboratorium konstruksi adalah Pemkab Ponorogo, Jawa Timur. Bahkan, laborat yang berada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo ini telah berstandar internasional. Laboratorium ini bisa dimanfaatkan masyarakat umum.

Laboratorium bidang konstruksi ini telah berstandar internasional, seperti American Association of State Highway and Transpor (AASHTO), American Standard Testing and Material (ASTM), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca juga: Jajanan “Es Smoke” Keluarkan Api, Bocah di Ponorogo Ini Terbakar  

Melansir dari Solopos.com, Kepala DPUPKP Ponoroog Jamus Kunto Purnomo mengatakan, seluruh instrumen pengujian telah terkalibrasi sehingga memberikan jaminan pelayanan yang tepat dan akurat.

Dia menyampaikan, peralatan canggih di laboratorium bahan bangunan tersebut mampu bekerja secara otomatis sehingga uji dapat dipertanggungjawabkan.

Jamus menuturkan layanan uji laboratorium itu meliputi perancangan material beton dengan persyaratan dan spesifikasi khusus, pengujian mutu bahan dan sifat material, pengujian material pada struktur eksisting, dan penyelidikan daya dukung tanah dasar.”Kami juga menyediakan advis konsultasi teknis,” kata dia yang dikutip dari rilis resmi Pemkab Ponorogo, Kamis (18/5/2023).Dia menuturkan, layanan laboratorium ini bisa dimanfaatkan oleh penyedia jasa konstruksi, pengawas proyek, maupun pihak pengguna jasa konstruksi. Untuk syaratnya cukup mudah, yaitu pemohon mengajukan surat ke kepala DPUPKP dan menyertakan sampel benda uji.”Petugas kami akan melakukan uji sampel dan mencatat hasilnya secara akurat. Masyarakat Madiun dan sekitarnya dapat memanfaatkan pelayanan laboratorium ini,” terangnya.Setelah hasil uji laboratorium yang resmi telah terbit, kata dia, pemohon akan membayar biaya sesuai Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.Laborarium konstruksi milik DPUPKP Ponorogo memberikan pelayanan sesuai jam kerja, Senin hingga Kamis mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB. Sedangkan Jumat mulai pukul 06.30 WIB-11.00 WIB.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler