Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Korban rudapaksa ini adalah gadis berusia 18 tahun. Saat ini, kasus dugaan pemerkosaan itu telah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.

Kasie Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja membenarkan, adanya peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut. Ia mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah menerima laporan dari pihak korban.

Baca juga: Pegawai Dinsos Karawang Perkosa Wanita ODJG Saat Tidur

Menurutnya, saat ini Satreskrim Polres Cirebon Kota sedang melakukan proses penyelidikan. Petugas masih dalam proses mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

”Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah menerima laporan terkait kasus tersebut. Sekarang masih proses penyelidikan. Masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, termasuk meminta keterangan dari terlapor,” kata Iptu Ngatidja, dilansir dari DetikJabar, Sabtu (27/5/2023).

Aksi dugaan pemerkosaan terjadi di Kota Cirebon itu dikabarkan seorang warga melalui salah satu grup di media sosial. Dalam unggahannya, warga tersebut bahkan turut menyertakan foto dua orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan.

Mirisnya, pengunggah foto yang mengaku sebagai kakak korban itu mengatakan jika dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan itu adalah bapak dan anak. Keduanya adalah pemilik salah satu toko di Kota Cirebon.
Masih dilansir dari DetikJabar, saat dikonfirmasi, pengunggah foto itu pun menceritakan kronologi kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa adiknya. Ia mengatakan, kejadian tersebut berawal saat adiknya dikenalkan dengan anak pemilik toko.Berangkat dari perkenalan tersebut, korban yang merupakan gadis 18 tahun itu kemudian mendapat tawaran untuk bekerja di toko milik pelaku dengan bayaran Rp 50 ribu per hari. Tawaran kerja itu pun diambil oleh korban.”Habis kenalan adik saya ditawari kerja di toko pelaku. Sehari dikasih Rp 50 ribu. Selang seminggu kerja di toko itu, tiba-tiba adik saya diminta untuk tunangan dengan anak pemilik toko,” kata kakak korban, Jumat (25/5/2023).Kecurigaan pihak keluarga mulai timbul saat korban sudah tidak diperbolehkan pulang ke rumahnya selama bekerja di toko tersebut. Berangkat dari kecurigaan itu, pihak keluarga pun terus-menerus menanyakan kondisi maupun keberadaan korban.”Sekitar seminggu adik saya nggak pulang. Akhirnya saya jemput sendiri adik saya dari rumah pelaku,” sambungnya.Setelah berhasil pulang, korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Korban mengaku diperkosa oleh pemilik toko dan anaknya selama bekerja di tempat tersebut. Dugaan pemerkosaan itu bahkan dilakukan oleh kedua pelaku secara bersamaan.”Waktu awal ditanya sih dia (korban) nggak langsung cerita. Tapi saya coba tanya pelan-pelan, akhirnya dia mulai berani cerita. Menurut keterangan adik saya, dia diseret ke dalam kamar sama bapaknya (pemilik toko). Di dalam kamar itu tangan adik saya dipegangin sama bapaknya terus anaknya disuruh merkosa adik saya,” terang kakak korban.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler