Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sebanyak dua pelaku pencurian berhasil diringkus polisi. Sementara dua pelaku lainnya yang buron, masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, kedua pencuri itu berinisial AS (32) dan S (38), keduanya warga Kabupaten Bojonegoro. Komplotan penjahat ini mengambil alat-alat pertanian milik petani yang ditinggal di areal sawah.

Baca juga: Jaga Mutu Pekerjaan Konstruksi, Ponorogo Kini Punya Laborat Konstruksi Berstandar Internasional

”Para pelaku ini diduga kerap mencuri alat pertanian petani di beberapa daerah. Tidak hanya di Ponorogo,” kata Wimboko, dilansir dari Solopos.com (2/6/2023).

Dia menyampaikan, dua pelaku pencurian yang kerap bikin petani resah saat ini sedang menjadi buron. Meski demikian, polisi telah mengantongi identitas keduanya.
Komplotan pencuri spesialis alat pertanian itu memiliki peranan dan tugas berbeda. AS bersama satu pelaku yang masih buron, misalnya, berperan langsung dalam aksi-aksi pencurian di sawah yang telah diidentifikasi. Sedangkan S berperan sebagai penadah barang curian.Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, selain di Ponorogo komplotan pencuri asal Bojoegoro ini juga beraksi di wilayah Kabupaten Pacitan.Tersangka S bahkan mengaku telah menerima barang curian dari AS dan teman-temannya lebih dari tiga kali. Alat pertanian yang dicuri itu kemudian dijual dengan harga antara Rp 2-3 juta.”Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” katanya.Niko menyebut dari tangan kedua pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti traktor, disel serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler