Perhatian, Mulai 2024 Pedagang Online Wajib Lapor Data ke BPS
Dani Agus
Senin, 30 Oktober 2023 22:05:00
Murianews, Jakarta – Perhatian bagi para pedagang online atau pelaku e-commerce. Mulai tahun 2024, para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diwajibkan untuk menyetorkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Kewajiban itu diperlukan guna mewujudkan data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar bisa dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data.
Nantinya, penyelenggara PMSE wajib memberikan data dan/atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan sekali atau per kuartal. Data tersebut mulai dari tenaga kerja hingga transaksi.
BPS akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai pelaku e-commerce yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Selanjutnya, Menteri Perdagangan dapat mengenakan sanksi administratif kepada PPMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, data transaksi elektronik yang akurat untuk memastikan seluruh aktor dalam ekonomi digital memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha di tanah air.
”Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan (2024). Jadi kami mulai sosialisasikan sekarang,” kata Amalia di Jakarta, Senin (30/10/2023), dilansir dari Detik.com.
BPS mencatat, penetrasi akses internet Indonesia pada 2022 mencakup sekitar 183 juta penduduk. Jumlah itu tumbuh pesat dibandingkan lima tahun sebelumnya yang hanya 83 juta penduduk.
Hampir separuh di antaranya dilakukan oleh kelompok usia produktif untuk berbagai keperluan, termasuk sebanyak 16,51 persen di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE.



