Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M sudah disepakati Pemerintah bersama DPR sebesar Rp 93.410.286.  Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 56.046.172 atau 60 persennya.

Sementara 40 persennya akan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114. Total penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8.2 Triliun. Dibadingkan tahun 2023, terjadi kenaikan BPIH sebesar Rp 3 juta.

Untuk mengatasi kenaikan ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skema baru dalam pelunasan. Pihaknya membuka skema cicilan pelunasan biaya haji melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.

Dalam skema ini, calon jamaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya sampai dengan penutupan pelunasan BPIH. ”Sistem nya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” katanya, dilansir dari laman NU Online, Kamis (30/11/2023).

Pola ini akan meringankan beban kenaikan Bipih dengan menyetor dana sesuai kemampuan ke virtual account masing-masing jamaah. Sehingga jamaah akan siap saat pelunasan.

Terlebih saat ini keputusan jumlah BPIH lebih cepat sekitar 3 bulan dibanding tahun lalu. Hal ini menambah waktu persiapan pelunasan yang dimiliki oleh jamaah. Penetapan BPIH lebih awal ini menurut Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi memang bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jamaah untuk menyiapkan dana pelunasan. Rata-rata, tiap jamaah tinggal melunasi Bipih sebesar Rp 28,6 juta dari Rp 56 juta yang harus dibayar.

Hal ini karena jamaah sudah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta saat pendaftaran awal. Skema baru ini diharapkan tidak akan memberatkan jemaah di tahun ini dan berikutnya.

Komentar

Terpopuler