Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut presiden dan menteri bisa kampanye dan memihak di Pemilu 2024 mendapat respon dari banyak pihak. Bahkan, masalah ini jadi topik utama di berbagai platform media sosial.

Meski begitu, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan turun kampanye. Penegasan itu disampaikan menjawab isu bahwa dirinya akan berkampanye di hari terakhir masa kampanye yakni pada 10 Februari 2024.

”Yang bilang siapa?” kata Jokowi dalam keterangan pers seperti dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024), dikutip dari Detik.com.

Jokowi kembali menegaskan presiden memang diperbolehkan kampanye dan diatur dalam undang-undang. Jokowi pun pernah menunjukkan bukti aturan tersebut.

”Ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya, bahwa presiden memang diperbolehkan UU untuk kampanye, dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” ucapnya.

Jokowi lantas bicara apakah dirinya akan turun berkampanye. Jokowi menegaskan tidak akan berkampanye.

”Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye. Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menegaskan, bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Presiden, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/01/2024).

Selain itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

”Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkap presiden, dilansir dari laman Sektretariat Kabinet RI, Sabtu (27/1/2024).

Presiden pun minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Presiden menegaskan bahwa pernyataannya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap presiden.

Komentar

Terpopuler