Kemenag dan Kemenparekraf Sinergi Percepatan Sertifikasi Halal

Dani Agus
Sabtu, 6 April 2024 09:38:00

Murianews, Jakarta – Indonesia secara bertahap akan memberlakukan kewajiban bersertifikasi halal bagi produk yang beredar pada Oktober 2024. Jelang penerapan kebijakan tersebut berbagai upaya dilakukan, termasuk melakukan sinergi lintas kementerian/lembaga.
Terbaru, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sepakat bersinergi dan kolaborasi dalam rangka percepatan sertifikasi halal bagi produk layanan wisata. Komitmen tersebut juga menjadi upaya kolaboratif kedua pihak dalam menyukseskan Wajib Halal Oktober 2024 yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
Komitmen sinergitas kedua pihak tersebut mengemuka dalam pertemuan sharing session antara Menteri Parekraf Sandiaga Uno dan Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham pada acara Forum Diskusi Penguatan Ramah Muslim di Destinasi Pariwisata di Universitas Padjajaran, Bandung.
”Pada tahun Wajib Halal Oktober 2024 ini, kami upayakan cara-cara yang extraordinary untuk melakukan kerja sama secara terbuka dan masif. Kali ini kami akan mengajak Pak Menteri Parekraf nanti untuk melaunching program ini yang nantinya akan berada di 3.000 titik desa wisata yang tersebar di tanah air. Tidak hanya hadir, tapi kita juga akan melakukan sosialisasi, pendampingan hingga fasilitasi (sertifikasi halal) kepada para pelaku UMK di lokasi,” kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham, dilansir dari laman Kemenag, Sabtu (6/4/2024).
Sementara itu, Menteri Parekraf Sandiaga Uno menyampaikan komitmennya untuk menguatkan sektor Pariwisata Ramah Muslim (PRM) yang juga sejalan dengan program jaminan produk halal (JPH). ”Kami merasa Wajib Halal Oktober 2024 ini merupakan upaya kita untuk menjalankan amanat perundang-undangan, maka kami serius banget. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat Pariwisata Ramah Muslim (PRM), apalagi kami selaraskan dengan sertifikat halal,” tutur Sandiaga.