Info Haji 2024
Jemaah Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya

Dani Agus
Kamis, 16 Mei 2024 20:26:00

Murianews, Jakarta – Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia sudah memasuki hari kelima. Sejauh ini, tercatat sudah lebih 26 ribu jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah Al-Munawwarah, tiga di antaranya wafat di Tanah Suci.
Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. ”Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Widi menyampaikan, bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
”Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi,” sebut Widi, di Jakarta, Kamis (16/05/2024).
Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
”Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ujarnya, dilansir dari laman Kemenag.
Ia menyebut, terdapat 1 jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah pada hari Rabu, 15 Mei 2024 atas nama Yusman Irawan asal Kloter Dua Embarkasi Palembang (PLM-02). ”Sehingga jumlah jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah secara keseluruhan sebanyak 3 orang,” sebut Widi.