Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok hakim. Kenaikan gaji ini menandai perubahan sejak 2012 atau 12 tahun silam.

Sebelumnya, soal gaji hakim baru-baru menjadi sorotan penting menyusul aksi mogok massal Solidaritas Hakim Indonesia yang dilakukan untuk menuntut kenaikan gaji.

Melansir Antara, kenaikan gaji hakim telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Keputusan naiknya gaji hakim itu, usai Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum purnatugas sebagai Presiden RI.

Berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji hakim golongan III

  • Golongan III/a: Rp 2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan III/b: Rp 2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan III/c: Rp 3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan III/d: Rp 3.154.000 - Rp5.180.700

Gaji hakim golongan IV

  • Golongan IV/a: Rp 3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IV/b: Rp 3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IV/c: Rp 3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IV/d: Rp 3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IV/e: Rp 3.880.400 - Rp6.373.200

Selain gaji pokok, dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim Indonesia juga mendapat kenaikan tunjangan jabatan, di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, sebagai berikut:

Tunjangan jabatan hakim tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti

  • Ketua/Kepala: Rp 56.500.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 51.300.000
  • Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp 46.800.000
  • Hakim Utama Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp 43.700.000
  • Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp 40.900.000
  • Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp 38.200.000

Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama

Ketua/Kepala

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 37.900.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 32.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 28.400.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 24.600.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 34.400.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 29.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 25.800.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 22.300.000

Hakim Utama

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 33.700.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 28.500.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 24.100.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 20.500.000

Hakim Utama Muda

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 31.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 26.700.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 22.600.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 19.100.000

Hakim Madya Utama/Kolonel

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 29.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 25.000.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 21.200.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 18.000.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 27.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 23.300.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 19.800.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 16.700.000

Hakim Madya Pratama/Mayor

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 25.700.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 21.800.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 18.400.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 15.600.000

Hakim Pratama Utama

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 24.000.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 20.300.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 17.300.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 14.600.000

Hakim Pratama Madya/Kapten

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 22.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 18.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 16.100.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 13.600.000

Hakim Pratama Muda

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 20.900.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 17.800.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 15.000.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 12.700.000

Hakim Pratama

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 19.600.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp 16.500.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp 14.000.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp 11.900.000
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News