Keputusan itu sebagaimana perkara dengan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. PN Niaga Semarang memutuskan PT Sritex pailit pada sidang Senin (21/10/2024) lalu.
”Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita,” ujar Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024), dilansir dari Antara.
Iwan menjelaskan, karyawan yang diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat. Ia juga mengakui bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.
Iwan menyebut, jumlah itu akan terus meningkat bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya ketersediaan baku disebutnya hanya mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan.
Kendala tersebut, kata dia, jika tidak segera diselesaikan, maka bakal menghadirkan ancaman PHK.
Murianews, Jakarta – Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau lebih dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Negeri Semarang.
Keputusan itu sebagaimana perkara dengan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. PN Niaga Semarang memutuskan PT Sritex pailit pada sidang Senin (21/10/2024) lalu.
Meski demikian, pihak Sritex menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja di perusahaan tekstil itu.
”Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita,” ujar Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024), dilansir dari Antara.
Iwan menjelaskan, karyawan yang diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat. Ia juga mengakui bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.
Iwan menyebut, jumlah itu akan terus meningkat bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya ketersediaan baku disebutnya hanya mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan.
”Jadi, ini ada proses going concern yang harus cepat diputuskan hakim pengawas karena akan membantu kami dalam keberlanjutan, bila itu ada kita kembali,” katanya lagi.
Kendala tersebut, kata dia, jika tidak segera diselesaikan, maka bakal menghadirkan ancaman PHK.
PT Sritex...
Manajemen Sritex, kata dia, senantiasa mengedepankan keberlangsungan usaha serta mengusahakan agar tidak ada PHK terhadap para pekerja.
Hal itu ia sampaikan, karena masalah lain tengah dihadapi yakni persoalan rekening bank perusahaan yang dibekukan, sehingga turut berdampak pada operasional.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa PT Sritex tidak melakukan PHK.
Noel juga menyebut dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengunjungi PT Sritex untuk memastikan tidak ada PHK serta sebagai bentuk kehadiran negara.
”Buruh itu atau pekerja itu butuh kepastian, kepastian hukum. Dan negara harus hadir. Negara harus hadir,” sebutnya.