Senin, 10 Februari 2025

Murianews, Rembang DPRD Rembang, Jawa Tengah telah menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melalui rapat paripurna di ruang rapat paripurna, Selasa (12/11/2024).

Adapun AKD yang ditetapkan dalam rapat ini meliputi penetapan pimpinan dan anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV, penetapan pimpinan dan anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, penetapan anggota Bapemperda, dan penetapan pimpinan dan anggota Badan Kehormatan (BK).

Sebelum AKD ditetapkan dilakukan pemilihan untuk memilih pimpinan pada Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda dan BK.

Setelah dilakukan pemilihan selanjutnya dalam rapat paripurna itu dilakukan persetujuan dan penetapan AKD masa jabatan 2024-2029. Untuk selanjutnya pengesahan akan dituangkan dengan keputusan DPRD Rembang.

Alhamdulillah masing-masing komisi telah melaporkan hasil rapat rembukannya,” ujar Wakil Ketua DPRD Rembang Ridwan.

Berikut rincian Alat Kelengkapan Dewan DPRD Rembang:

Komisi I

Ketua: Mugiyarto

Wakil Ketua: Nur Arsha Irfana

Sekretaris : Sustiyono

Alat Kelengkapan Dewan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler