Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Prioritas Kementerian ATR/BPN

Dani Agus
Sabtu, 14 Desember 2024 23:44:00

Murianews, Balikpapan – Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sejauh ini menjadi program prioritas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, selain PTSL, Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan masalah sertifikasi tanah wakaf. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Setelah itu, fokus pada sertifikasi tanah barang milik negara (BMN) untuk melindungi aset tanah instansi, serta mencegah potensi penyalahgunaan aset yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menyerahkan sertifikat secara simbolis di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jalan Pemuda RT 75, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid menyerahkan sebanyak 44 sertipikat tanah, terdiri dari 34 sertifikat tanah dari program PTSL, serta enam sertifikat tanah BMN dan empat sertifikat tanah wakaf.
Menurut Nusron, sertifikasi tanah di Kota Balikpapan hingga saat ini sudah mencapai 98 persen. Dengan demikian, tersisa dua persen dari target 1.750 bidang yang ada di daerah yang dikenal Kota Minyak itu
”Kesadaran warga untuk melindungi tanah miliknya cukup kuat karena berkaitan nilai tanah di Kota Balikpapan cukup tinggi dan khawatir penyerobotan lahan terlebih sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” katanya, dilansir dari Antara.
Nusron menambahkan, dengan adanya sertifikasi lahan, maka bidang tanah memiliki kepastian atau jaminan hukum kepada masyarakat dan tidak ada lagi kekhawatiran penyerobotan lahan.