Keciduk Satpol PP, 12 Anak Punk di Rembang Dikirim ke Panti Sosial
Dani Agus
Kamis, 9 Januari 2025 20:37:00
Murianews, Rembang – Sebanyak 12 anak punk diamankan Satpol PP Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Belasan anak punk itu diamankan dari sejumlah perempatan di beberapa kecamatan.
Tindakan itu dilakukan Satpol PP, setelah menerima keluhan masyarakat tentang keberadaan mereka yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Penanganan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memastikan langkah yang sesuai.
”Kami sangat mempedomani Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi, tidak bisa secara umum kami kenakan pelanggaran Perda. Kita harus menanganinya secara khusus,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang Eko Prasetyo, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Anak-anak punk tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dibina. Selanjutnya, mereka dikirim ke panti sosial untuk mengikuti program pembinaan dan pelatihan keterampilan.
”Empat anak punk perempuan kami arahkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta. Untuk yang laki-laki, kami bekerja sama dengan panti sosial di Kecamatan Sedan,” jelas Eko.



