Mulai Februari, Desa di Rembang Bisa Layani Dokumen Kependudukan
Dani Agus
Rabu, 29 Januari 2025 08:19:00
Murianews, Rembang – Pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bakal dipermudah. Di mana, mulai Februari nanti, pengurusannya bisa dilakukan di kantor desa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang Suparmin menjelaskan, layanan baru ini mencakup pembuatan dan pencetakan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Program ini direncanakan diluncurkan pada awal Februari 2025.
”Pendaftaran untuk E-KTP bisa dilakukan di desa, namun pencetakannya tetap di kantor kecamatan. Pelayanan di Dindukcapil hanya akan dilakukan untuk masalah yang lebih kompleks. Dokumen seperti KK, akta kematian, dan akta kelahiran kini dapat dicetak langsung di desa,” ujar Suparmin, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Kebijakan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi potensi penyimpangan dalam pelayanan publik. Dengan adanya layanan di desa, Pemkab Rembang berharap dapat menekan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, sekaligus memberikan efisiensi biaya bagi masyarakat.
”Ini adalah komitmen kami untuk mempermudah masyarakat. Ketika pelayanan bisa sampai ke desa, kita bisa menghemat banyak biaya dan waktu, serta mengurangi potensi penyimpangan,” tambahnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Dindukcapil Kabupaten Rembang telah melakukan sosialisasi dan uji coba di beberapa desa guna mempersiapkan layanan tersebut.



