Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Jakarta – Pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit kendaraan motor listrik akan diperpanjang pada 2025. Subsidi ini diberikan guna mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

”Subsidi (motor listrik) harusnya masih tetap,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Saat ditanya mengenai kemungkinan keberlanjutan subsidi dengan mempertimbangkan kondisi fiskal saat ini, Airlangga menyatakan program tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemerintah sehingga tidak akan mengganggu program lain.

Ia menambahkan, kebijakan subsidi bakal segera diterapkan saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diterbitkan.

”Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan,” sambungnya, dilansir dari Antara.

Pada tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.

Peraturan ini merupakan revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.

Dalam program subsidi 2024 lalu, pemerintah mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi dengan total anggaran mencapai Rp 1,75 triliun.

Transisi Energi Bersih... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler