Kamis, 20 November 2025

Legalitas kepemilikan aset menjadi syarat utama sebelum Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga dapat dilaksanakan.

”Pihak ketiga sudah kita informasikan masih menunggu, karena sebetulnya keputusan dari pihak ketiga untuk membaca peluang di pasar kreatif masih besar. Rencananya untuk zona permainan dan kuliner di lantai tiga,” jelasnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Mahfudz memperkirakan bahwa aset Pasar Kreatif Lasem akan diserahkan oleh BPPKAD ke Dindagkop UKM pada pertengahan tahun ini. Setelah kepemilikan aset sudah jelas, MoU dengan pihak ketiga untuk pengelolaan lantai tiga baru dapat direalisasikan.

 

Komentar

Terpopuler