Mutaqin menambahkan, bahwa untuk memastikan festival berlangsung aman dan tertib, peserta dilarang menggunakan truk, dengan batasan maksimal tiga unit kendaraan berukuran L300.
Selain itu, peserta juga dilarang mengonsumsi minuman keras dan obat terlarang serta wajib menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan festival direncanakan berlangsung pada 26 atau 28 Maret 2025, dengan durasi acara dari pukul 21.00 hingga sekitar 01.00 WIB. Panitia membatasi jumlah peserta maksimal 25 kelompok.
Murianews, Rembang – Festival Thong-Thong Lek di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bakal kembali digelar tahun 2025 ini.
Festival ini merupakan agenda rutin yang digelar di Rembang pada bulan Ramadan. Festival Thong-Thong Lek merupakan bagian dari upaya Pemkab Rembang dan masyarakat dalam melestarikan seni budaya asli.
Berbeda dengan sebelumnya, Festival Thong-Thong Lek 2025 akan dilangsungkan dengan format baru. Di mana, festival khas Rembang tahun ini akan berlangsung secara keliling tanpa panggung utama.
Pemerintah Kabupaten Rembang bersama pemangku kepentingan terkait telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas teknis pelaksanaan festival.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa festival akan dilakukan secara keliling dengan sistem penilaian langsung oleh juri sepanjang perjalanan peserta, mulai dari garis start hingga garis finis.
”Tidak ada panggung utama untuk pertunjukan peserta. Sebagai gantinya, juri akan menilai langsung sepanjang perjalanan,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang Mutaqin, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Festival akan dimulai dari Perempatan Zaini, berjalan ke arah selatan, dan berakhir di Stadion Krida atau area Gedung Haji.
Adapun Panggung kehormatan akan ditempatkan di utara Perempatan Zaini, seperti pada karnaval HUT RI dan Hari Jadi Kabupaten Rembang 2024.
Panitia Membatasi Jumlah Peserta...
Mutaqin menambahkan, bahwa untuk memastikan festival berlangsung aman dan tertib, peserta dilarang menggunakan truk, dengan batasan maksimal tiga unit kendaraan berukuran L300.
Selain itu, peserta juga dilarang mengonsumsi minuman keras dan obat terlarang serta wajib menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan festival direncanakan berlangsung pada 26 atau 28 Maret 2025, dengan durasi acara dari pukul 21.00 hingga sekitar 01.00 WIB. Panitia membatasi jumlah peserta maksimal 25 kelompok.