Kamis, 20 November 2025

Ali juga mengingatkan bahwa dokumen yang diperlukan untuk pelunasan Bipih meliputi Surat Pendaftaran Haji (SPH), KTP, dan bukti setoran lunas.

”Jika SPH hilang, jemaah dapat menunjukkan KTP dan nomor porsi. Sementara jika bukti setoran lunas hilang, dapat menggunakan file PDF atau dokumen digital lainnya,” tambahnya.

Sebelum melakukan pelunasan, jemaah diwajibkan menjalani pemeriksaan istithaah di puskesmas atau rumah sakit serta terdaftar sebagai peserta JKN. Status istithaah

Diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Embarkasi Solo tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 55.478.501.

Jemaah haji diwajibkan melunasi sebesar Rp 30.478.501 setelah dikurangi setoran awal Bipih sebesar Rp25 juta.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler