Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025 Dibuka, Ini Syaratnya
Dani Agus
Jumat, 7 Maret 2025 21:45:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.
Bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
”Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad, Kamis (6/3/2025), dilansir dari laman Kemenag.
Abu menjelaskan, tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal. Yaitu, Rp 50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp 35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
Kemudian, Rp 15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp 10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
”Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala.
Yakni, terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Persyaratan Pemohon Bantuan...
- 1
- 2



