Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025, Segini Nilainya

Dani Agus
Selasa, 11 Maret 2025 00:03:00

Murianews, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim.
Adapun nilainya sebesar Rp 47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ketua Baznas RI Prof KH Noor Achmad menyampaikan, selain menetapkan besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan pada 2025, pihaknya juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60 ribu per jiwa per hari.
”Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor Achmad, dilansir dari laman Baznas RI.
Noor Achmad menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.
Namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jabodetabek, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Noor Achmad menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri (saat sebelum khatib naik mimbar).