Setelah tim gabungan menganalisis muatan dan aroma tembakau, diduga keras sarana pengangkut tersebut membawa muatan berupa rokok ilegal.
”Kami pun menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, dari dalam pabrik, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang terperiksa. Terdiri dari satu orang supir, satu orang operator mesin pelinting rokok, dan 6 orang karyawan pabrik.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pelinting rokok yang sedang berproduksi, satu unit mobil sebagai sarana pengangkut rokok ilegal, dokumen dan catatan terkait rokok ilegal, tembakau siap giling (TSG), kartu identitas dan alat komunikasi.
Murianews, Grobogan – Sebuah pabrik barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal di Desa Mojo Agung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, digerebek petugas gabungan pada Sabtu (15/3/2025).
Penggerebekan dilakukan tim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dan Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro.
Pabrik rokok ini diketahui tak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
”Penindakan rokok ilegal ini masih dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal di wilayah hulu atau wilayah produksi rokok. Utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta beberapa wilayah produksi lainnya, dan akan tetap kami lanjutkan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, dilansir dari laman Bea Cukai, Senin (17/3/2025).
Budi menjelaskan, penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat bangunan yang difungsikan sebagai pabrik rokok ilegal yang tidak memiliki NPPBKC di wilayah Kabupaten Grobogan.
Atas informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan dan mendapati sebuah bangunan bekas lapangan futsal yang teridentifikasi sebagai tempat produksi rokok ilegal.
”Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV/Diponegoro dalam mempertebal pengawasan dan menambah personel untuk menentukan skema penindakan,” ujar Budi.
Lebih lanjut dijelaskan, pada Jumat (14/3/2025), tim gabungan mendapati sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut rokok ilegal masuk ke dalam pabrik dan baru keluar pada Sabtu (15/3/2025).
Mengamankan Barang Bukti...
Setelah tim gabungan menganalisis muatan dan aroma tembakau, diduga keras sarana pengangkut tersebut membawa muatan berupa rokok ilegal.
”Kami pun menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut tersebut,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut, tim gabungan menemukan 29 koli rokok batangan yang belum dikemas.
Sementara itu, dari dalam pabrik, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang terperiksa. Terdiri dari satu orang supir, satu orang operator mesin pelinting rokok, dan 6 orang karyawan pabrik.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pelinting rokok yang sedang berproduksi, satu unit mobil sebagai sarana pengangkut rokok ilegal, dokumen dan catatan terkait rokok ilegal, tembakau siap giling (TSG), kartu identitas dan alat komunikasi.
”Saat ini, seluruh terperiksa dan barang bukti telah kami bawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk penelitian lebih lanjut,” tambah Budi.