Rabu, 19 November 2025

Setelah tim gabungan menganalisis muatan dan aroma tembakau, diduga keras sarana pengangkut tersebut membawa muatan berupa rokok ilegal.

”Kami pun menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut tersebut,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut, tim gabungan menemukan 29 koli rokok batangan yang belum dikemas.

Sementara itu, dari dalam pabrik, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang terperiksa. Terdiri dari satu orang supir, satu orang operator mesin pelinting rokok, dan 6 orang karyawan pabrik.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pelinting rokok yang sedang berproduksi, satu unit mobil sebagai sarana pengangkut rokok ilegal, dokumen dan catatan terkait rokok ilegal, tembakau siap giling (TSG), kartu identitas dan alat komunikasi.

”Saat ini, seluruh terperiksa dan barang bukti telah kami bawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk penelitian lebih lanjut,” tambah Budi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler