DPRD Rembang Resmi Bentuk Pansus PPPK, Ini Susunan Keanggotaannya

Dani Agus
Jumat, 9 Mei 2025 19:06:00

Murianews, Rembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penetapan pansus dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait pembahasan persetujuan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang Tahun 2025–2029, Kamis (8/5/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Rembang Abdul Rouf menyampaikan, pembentukan Pansus PPPK dilandasi oleh pertimbangan tingginya proporsi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Rembang yang telah melebihi batas maksimal 30 persen.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
”Pansus ini akan mengkaji sekaligus mengurai berbagai permasalahan yang muncul terkait rekrutmen PPPK di Kabupaten Rembang,” ujarnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Jumat (9/5/2024).
Selain mempertimbangkan batas maksimal belanja pegawai, DPRD Rembang juga memperhatikan ketentuan sanksi terhadap pemerintah daerah yang tidak mampu menyesuaikan komposisi belanja sesuai amanat Undang-Undang HKPD.
Jika hingga tahun 2027 penyesuaian tersebut belum tercapai, maka sanksi akan diberlakukan.
Sebagai informasi, usulan formasi PPPK dari Pemerintah Kabupaten Rembang pada tahun ini berjumlah 2.953 orang.
Pemkab Rembang...
- 1
- 2