Info Haji 2025
Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, 117 WNI Ditangkal Masuk Arab Saudi
Dani Agus
Selasa, 20 Mei 2025 21:06:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, ditolak masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi.
Tindakan itu dilakukan karena mereka ini diduga akan melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja. Seluruh WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary menjelaskan, Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima informasi pada 14 Mei 2025 terkait sejumlah WNI yang tertahan oleh Imigrasi Arab Saudi.
Mereka diketahui masuk menggunakan visa kerja jenis amil, namun dicurigai akan berhaji secara nonprosedural.
Ratusan WNI ini datang dalam dua gelombang. Masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang).
Kecurigaan pihak Imigrasi timbul karena sebagian dari WNI tersebut tampak sudah lanjut usia, namun visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan.
Setelah menjalani pemeriksaan dan interogasi, beberapa dari mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji.
”Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi,” tambah Yusron, dilansir dari laman Kemenag, Selasa (20/5/2025).
Mematuhi Aturan yang Berlaku...
- 1
- 2



