Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Rembang – Panitia Khusus (Pansus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DPRD Rembang, Jawa Tengah, menetapkan tujuh rekomendasi terkait pengangkatan tenaga nonAparatur Sipil Negara (nonASN) di lingkungan pemkab setempat.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rembang, Kamis (22/5/2025).

Ketua Pansus PPPK M Rokib menyampaikan, rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil rapat pansus dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berlangsung pada 9, 14, dan 21 Mei 2025.

Penetapan dilakukan setelah mempertimbangkan masukan anggota dewan serta pendalaman bersama OPD.

Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf menyatakan, bahwa tujuh rekomendasi tersebut telah disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir dan ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD.

Setelah dituangkan dalam keputusan DPRD, rekomendasi akan diserahkan kepada Bupati Rembang.

”Rekomendasi DPRD ini selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD dan diserahkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi terhadap PPPK di Kabupaten Rembang,” tutup Rouf, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Berikut tujuh rekomendasi Pansus PPPK DPRD Rembang:

  1. Peserta seleksi PPPK yang telah mengikuti seluruh tahapan tes dan dinyatakan lolos agar segera dilantik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 53 Ayat 1 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 60, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
  2. Pelantikan PPPK sebagaimana disebutkan pada poin pertama harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146–148, yang mengatur bahwa belanja pegawai pada tahun 2027 tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD, berikut sanksi yang menyertainya.
  3. Bupati diminta melakukan evaluasi kinerja PPPK setiap tahun.
  4. PPPK yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus dibiayai oleh BLUD masing-masing, sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
  5. Bupati agar memberikan sanksi kepada pejabat yang lalai dalam merumuskan kebijakan rekrutmen PPPK yang berakibat membebani keuangan daerah.
  6. Sejak ditetapkannya rekomendasi ini, seluruh pejabat yang berwenang dilarang mengangkat tenaga non-ASN.
  7. Bagian organisasi diwajibkan melakukan evaluasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) pada setiap instansi sesuai kebutuhan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler