Gerai Sembako Jadi Usaha Unggulan Koperasi Merah Putih di Rembang
Dani Agus
Rabu, 11 Juni 2025 15:17:00
Murianews, Rembang – Sebanyak 45 desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, telah resmi mengantongi akta legalitas untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang M Mahfudz menjelaskan, untuk ratusan desa lainnya masih dalam proses pendirian koperasi melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Menurut Mahfudz, seluruh desa dan kelurahan di Rembang ditargetkan telah menerima akta legalitas Koperasi Merah Putih pada 24 Juni 2025. Setelah seluruh legalitas diterbitkan, tahapan berikutnya adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
”Pengurus akan menajamkan jenis usaha apa yang diprioritaskan, baru nanti tahu apa yang dibutuhkan masing-masing koperasi. Setelah itu baru diajukan ke bank Himbara (Bank milik negara: Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN),” jelas Mahfudz, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Rabu (11/6/2025).
Koperasi Merah Putih ke depan dirancang memiliki tujuh unit usaha. Yakni, kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa/kelurahan.
Dengan skema tersebut, koperasi juga akan berperan sebagai agen penyalur elpiji 3 kg hingga pupuk bersubsidi.
Ia menambahkan, koperasi nantinya akan fokus menjalankan satu atau dua jenis usaha yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
”Kebanyakan kemarin yang muncul itu di gerai sembako kemudian apotek, sesuai masing-masing karakteristik wilayah,” imbuhnya.



